Home » Liputan

Terbaru Lainnya

11.05.2010
Parlemen Indonesia curigai niat baik Israel

22.02.2010
BKSAP Sepakat Bentuk Panja MDGs

20.01.2010
Hidayat Nur Wahid Hadiri Sidang APPF ke-8

08.12.2009
Presiden Pagi Ini Buka Sidang APA

04.12.2009
Sidang Asian Parliamentary Asembly

04.12.2009
Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Sidang Parlemen Asia

05.11.2009
Kaukus Anggota DPR RI untuk Palestina

05.11.2009
Hidayat: Israel Tidak Layak Jadi Anggota Lembaga Internasional

30.10.2009
HNW Siap Jamin Chandra dan Bibit



Telusur


Arsip Berita

<< Agustus 2010 >>
Ah Sn Sl Rb Km Jm Sa
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
Selasa, 29 September 2009 14:09:53 ¤ hit: 3013

Ketua MPR: Susno Lebih Baik Dinon-aktifkan Dulu


JAKARTA, KOMPAS.com - Sama dengan pendapat Anggota DPR RI Effendy Choirie sebelumnya, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga sepakat agar Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dinon-aktifkan terlebih dahulu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus Bank Century. "Saya lebih cenderung Pak Susno untuk dinonaktifkan sementara, sambil beliau berkonsentrasi untuk memberikan klarifikasi dan penjernihan terkait dengan beragam isu dan tuduhan kepada beliau," tutur Hidayat usai mengikuti Sidang MPR terakhir, Selasa (29/9).

Sama seperti pemberhentian sementara yang diberlakukan kepada dua pimpinan KPK, Hidayat menilai pemberhentian sementara untuk Susno dapat memberikan kesempatan berkonsentrasi kepada penyelesaian masalah dan klarifikasi dugaan.

"Supaya penegakkan hukum di Indonesia itu clear dan tidak berdasarkan kepentingan. Saya khawatir kalau percecokan ini (Polri vs KPK) diteruskan yang diuntungkan cuma satu yaitu para koruptor," tegasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang juga menghendaki hal serupa, Hidayat menangkap Mahfud sedikit berkelakar. Namun di dalam pernyataan Mahfud pula, Hidayat menangkap semacam kritik kepada para penegak hukum untuk konsisten dan berkomitmen dalam penegakkan hukum.

"Jadi harus konsisten dan tidak main-main. Saya kira pak Mahfud MD semangatnya di situ dan beliau pasti tahu bahwa kewenangan untuk memberhentikan itu ada di presiden. Jadi semua penegakkan hukum didasarkan pada fakta dan bukti bukan rumor dan berdasarkan kepentingan semata," ujarnya.


Sumber: Kompas Cyber Media

Sebelumnya